LSM Bimbar Seruduk Dikpora, Desak Hely Refliyani Dicopot Dari Jabatan Kapsek

LSM Bimbar NTB Rabu (15/01/2023) saat melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dikpora Kota Bima.

Pendemo juga sempat berorasi dihalaman SDN 19 Rabangodu Utara, saat menuju Kantor Kejaksaan dan Kantor Walikota Bima.


KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Puluhan warga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (Bimbar) Nusa Tenggara Barat Rabu (15/02/2023) 09.00 pagi seruduk Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima terkait kasus hukum yang menyeter oknum kepsek SDN 19 Rabangodu Utara Hely Refliyani.


Kehadiran mereka (pendemo) disana (Dikpora, red) terkait hasil Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Hely Refliyani oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 285/PID.B/2022/PN RBI Tanggal 14 Desember 2022 dan diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 2/PID/2023/PT MTR Tanggal 26 Januari 2023 bahwa tervonis terbukti bersalah dan menyakitkan dan atau sesuai asas legalitas hukum "Nullum delictum neola poena sine prafie legi peonaly".


Dalam orasinya Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi, S. Sos alias Bunk Oka menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya atas perintah Undang-Undang. Pasalnya saudari (Terdakwa) Hely Refliyani divonis bersalah oleh majelis hakim (Pengadilan Negeri Bima) dan dihukum 4 bulan penjara. Nah, kenapa oknum kepsek ini belum juga dilakukan eksekusi (penahanan) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima  dan patut diduga ada persekongkolan dibalik ini semua. "Untuk Pemerintah Kota Bima, kenapa oknum ini tetap dipertahankan menjadi kepsek SDN 19 Rabangodu Utara, yang seharusnya terdakwa ini mendapatkan sanksi disiplin sebagai aparatur negara (ASN). Berdasarkan auU Nomor : 94 Tahun 2021 tentang tata cara sanksi disiplin," ujar Bunk Oka.


Menanggapi hal itu, secara hukum seharusnya sekitar Senin kemarin (06/02/2023) oknum Kepsek tersebut dilakukan eksekusi, tapi hingga hari ini masih menghirup udara segar di luar sana. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bima beserta Badan Kepengawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Dikpora dinilai keliru yang masih mempertahankan Hely Refliyani untuk menjabat sebagai kasek. Pasalnya, mutasi baru-baru ini (tapi batal dilakukan) saudari Terdakwa ini masih dipertahan sebagai kepsek disekolah lain. "Ada apa dengan Pemkot Bima ini yang masih pelihara oknum ASN-nya yang terjerat hukum, apalagi sudah di vonis bersalah oleh pengadilan," tanya Bunk Oka ini.


Lanjut Bunk Oka, sesuai Pasal 335 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana maksimal (paling lama) 1 tahun. Sementara itu kaedah Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memiliki norma bahwa perbuatan pidana yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun, tidak dapat dimintakan kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung RI kemudian membuat pendirian lewat praktik peradilan yang selama ini terjadi, bukan hanya delik yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun juga tindak pidana lainnya yang diancam pidana penjara maksimal 1 tahun puntertutup kemungkinan mengajukan kasasi. "Menanggapi bunyi UU diatas, berati saudari Hely Refliyani tetap ditahan (dipenjara), hanya saja menunggu waktu saja," tegas Oka. 


Sementara itu, dalam pernyataan sikap LSM Bimbar NTB ini, mendesak Walikota Bima segara mungkin untuk membebas tugaskan tervonis Hely Refliyani sebagai Kepala SDN 19 Rabangodu Utara. Saudari Hely Refliyani untuk menjelaskan alasan-alasan hukum sehingga tervonis tidak dilakukan penangkapan dan penahanan sebagai finis proses hukum. Jika tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka dalam tempo 3 x 24 jam, Nomor kasus 285 ini. Maka kami akan melaporkan hakim, jaksa yang menangani kasus ini termaksud kepala daerahnya yang kami dugaan ada unsur suap-menyuap jabatan oknum kepala sekolah ini. 


Unjuk rasa damai yang dikawal secara ketat oleh jajaran Polres Bima Kota, akhirnya pada pukul 11.00 Wita, Sekretaris Dikpora Taufikurrahman, M. Pd menerima perwakilan LSM Bimbar sebanyak 5 orang diruangan kerja Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Pada audiensi tersebut Taufik menjelaskan, bahwa dinas sudah melakukan pemanggilan dan BAP kepada yang bersangkutan untuk cross cek terkait kasus yang menimpa seorang pimpinan satuan pendidikan ini, selanjutnya kami juga sudah melakukan BAP kedua setelah ada keputusan dari pengadilan. "Berdasarkan yang kami terima penjelasan dari kepsek ini, bahwa terdakwa ini akan melakukan pengajuan kasasi lagi," singkatnya. (TN - 01)



Nama

Advetorial,1199,Advetorial.,2,Artikel,61,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,674,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,33,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,59,Headline,127,hetline,137,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,162,Keagamanaan,21,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,17,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,85,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1490,Kota Bima,453,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,134,Naisonal,1,Nasional,158,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,182,Opini,18,P,1,Pariwisata,33,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1683,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1164,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,31,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,11,Sumbawa,1,TNI,22,TNI/Polri,7,
ltr
item
TUPA News: LSM Bimbar Seruduk Dikpora, Desak Hely Refliyani Dicopot Dari Jabatan Kapsek
LSM Bimbar Seruduk Dikpora, Desak Hely Refliyani Dicopot Dari Jabatan Kapsek
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfELyXqqB0yq8o9YfcZg2__GAMhjxgnEEEYeVCEVbH0kJhUGTHBAN_HR1JNu2Zu3NOARRieMNUxcATAmD3P2n-TsJbv86nEn9x-gqeUclazHjONXBC9rSR3drVmPjKWgn3w3FH9kNF-Yr7qzMk7ipP9hzeQ2nz4tGqlTREd1H2EWtgh3u9ngjBfilf/w320-h144/IMG20230215104220.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfELyXqqB0yq8o9YfcZg2__GAMhjxgnEEEYeVCEVbH0kJhUGTHBAN_HR1JNu2Zu3NOARRieMNUxcATAmD3P2n-TsJbv86nEn9x-gqeUclazHjONXBC9rSR3drVmPjKWgn3w3FH9kNF-Yr7qzMk7ipP9hzeQ2nz4tGqlTREd1H2EWtgh3u9ngjBfilf/s72-w320-c-h144/IMG20230215104220.jpg
TUPA News
http://www.tupanews.info/2023/02/lsm-bimbar-seruduk-dikpora-desak-hely.html
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/2023/02/lsm-bimbar-seruduk-dikpora-desak-hely.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content