KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Bima Tahun 2022 yang digelar Minggu (18/12/2022) pagi hingga sore hari di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Alhasil dari Musorkot tersebut H. Muhammad Lutfi, SE, terpilih sebagai Ketua KONI Kota Bima Masa Bakti 2022 - 2026 secara aklamasi setelah puluhan Cabang Olahraga (Cabor) mengusulkan nama HML (Singkatan) H. Muhammad Lutfi.
Hasil Musorkot tersebut sebelumnya pada Sabtu (17/12/2022) pagi hingga siang digelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) yang dipimpin Caretaker Ketua Umum KONI Bima Wakil Ketua I Gusti Lanang Bratasuta, SH., MH yang dihadiri oleh 35 Ketua Cabor dan Pengurus KONI Kota Bima Masa Bakti 2018 - 2022. Kembali hari kedua (Minggu) Musorkot Walikota Bima tersebut.
Sementara rapat sidang sementara dipimpin oleh 2 orang perwakilan yang diusulkan puluhan Cabor, yakni Muslimin, S. Pt., M. Si (Pencak Silat) bertindak sebagai Ketua, Bambang Santoso (Bola Volly) sebagai sekretaris dan Wakil Ketua I Gusti Lanang Bratasuta (perwakilan dari KONI NTB).
Adapun hasil Musorkot KONI Kota Bima Tahun 2022, HML diusung oleh 24 Cabor, sementara calon kandidat lainnya, Aris Dedi Munandar diusung oleh 9 Cabor, sehingga berdasarkan Tata Tertib setiap calon harus mendapatkan dukungan dari cabor minimalnya 30 porsen, sehingga HML syah terpilih secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan lebih dari 30 porsen, sedangkan lawannya (Aris Dedi Munandar) tidak memenuhi syarat (dibawah 30 porsen).
Cabor yang memiliki hak suara pada Musorkot KONI Kota Bima Tahun 2022 yakni, :
- PASI
- KODRAT
- PERCASI
- E-SPORT
- FPTI
- HAPKINDO
- IMI
- IPSI
- ISSI
- PBVI
- PELTI
- PENTAQUE
- PERBAKIN
- PERPANI
- PERSEROSI
- PERTINA
- PTMSI
- TAEKWONDO
- TRIATHLON
- WUSHU
- KICK BOXING
- MUATHAY
- PBSI
- PERWOSI
- PSSI
- PSTI
- PERSANI
- POBSI
- PDBI
- KEMPO
- KARATE
- PRSI
- GABSI
- POSSI
- FASI
Dari 35 suara (peserta Musorkot) ada 2 cabor (peserta) yang dibatalkan dukungannya oleh pimpinan sidang, yaitu Cabor PRSI (Renang) dan Pertina (Tinju). Pasalnya, kedua Cabor tersebut mengusulkan lebih dari 1 nama calon. (TN - 03)