![]() |
Wanita Islam Kota dan Kabupaten Bima usai dilantik, langsung foto bersama di Convention Hall Selasa (13/09/2022). |
Seperti diketahui Wanita Islam lahir pada tanggal 22 Dzulqaidah 1382 H, bertepatan dengan 29 April 1962 M di Yogyakarta, sebagai hasil musyawarah besar para tokoh “Badan Kesejahteraan Wanita Islam” dari berbagai propinsi untuk menyatukan organisasi di bawah satu pimpinan supaya usaha lebih efektif dan teratur.
Badan Kesejahteraan Wanita Islam Indonesia menjadi suatu Organisasi wanita bernama WANITA ISLAM. WANITA ISLAM berasas ISLAM dan bekerja dalam bidang Keagamaan, Sosial, Ekonomi, Pendidikan dan Dakwah. WANITA ISLAM adalah organisasi independen. Dengan visi, misi dan tujuan sbb :
VISI
Terwujudnya Wanita Islam sebagai organisasi muslimah yang amanah, independent, profesional dan unggul dalam mengatasi tantangan dan permasalahan muslimah di tingkat nasional dan regional.
MISI
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan, keilmuan, keterampilan, kepemimpinan serta kemampuan berorganisasi pengurus dan anggota
- Meningkatkan wawasan dan kepekaan serta kemampuan anggota dalam menghadapi tantangan dan permasalahan di berbagai bidang kehidupan ummat, terutama muslimah baik ditingkat nasional maupun regional serta internasional.
- Mengembangkan kemandirian organisasi yang bebas dari ketergantungan dan keberpihakan terhadap individu maupun lembaga di luar organisasi
- Mengembangkan jaringan, kerjasama dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah ditingkat nasional, regional, internasional terutama organisasi Islam
TUJUAN
Mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang diridhai Allah SWT Mewujudkan pribadi – pribadi muslimah yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq karimah serta mampu memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam segala bidang kehidupan secara kaffah.
AKTA NOTARIS
- Notaris Ny. Lely R. Yudo Paripurno, SH / Nomor 9, Tanggal 16 Januari 2007
- Notaris Ny. Dewi Andriani,SH.MH / Nomor 61, Tanggal 29 Maret 2012. (Akte Notaris ini diperbaharui setiap setelah Muktamar).
- Notaris Drs. Soebiantoro, S.H./ Nomor 32, Tanggal 20 September 2018.
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR. AHU-0013162.AH.01.07 Tahun 2018. (***)