KOTA BIMA, TUPA NEWS .- Kepala Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs H. A. Wahid saat dimintai komentarnya via telepon selulernya oleh wartawan ini Jum'at (09/09/2022) sore, terkait oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 19 Kota Bima terjerat kasus hukum. Dirinya membenarkan bahwa oknum kepsek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka per 31 Agustus 2022 sesuai yang diberitakan sebelumnya. Namun hingga hari ini pihaknya belum mendapat surat laporan resmi dari dinas terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima). "Pada prinsipnya saya sudah mendesak terus ke pihak dinas Dikbud dan katanya mereka (Dikbud) akan datangi lagi Polres Bima Kota Sabtu (10/09/2022) besok untuk minta kejelasan, apakah benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, penetapan tersangka oknum kepala SDN 19 Kota Bima memang dirinya sudah mengetahuinya, tapi dalam surat penetapan tersangka itu, tidak ada surat tembusan oleh pihak kepolisian ke Dinas Dikbud, BKPSDM maupun ke Pemkot Bima, karena kepala sekolah ini merupakan pejabat fungsional milik Pemkot Bima. "Jadi dalam Peraturan kepegawaian, setiap ASN yang terjerat hukum dan ditetapkan tersangka, maka langsung di nonaktifkan dari jabatannya. Apalagi yang sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan (masuk bui), itu wajib hukumnya langsung dihentikan dari jabatannya sementara," bebernya.
Dirinya berharap kepada dinas terkait (Dikbud Kota Bima) untuk segera mendapatkan keputusan dari kepolisian tentang penetapan tersangka kepala SDN 19 Kota Bima itu, agar cepat diproses dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepsek setelah mendapatkan persetujuan dari Walikota Bima selaku pimpinan tertinggi. "Mudah-mudahan dinas Dikbud cepat sikapi masalah ini, apalagi kasus yang menimpa oknum dinilainya cukup Viral dimedia eletronik," tuturnya. (TN - 01)