Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka, Dikbud Surati Polres Bima Kota

Foto ilustrasi : tersangka di borgol akibat melanggar hukum.


KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Naas menimpah salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Bima, dimana sejak hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat ketetapan Nomor : S.Tap/232/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Bagian Reskrim Polres Bima Kota. Oknum kepsek ini diduga keras melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP sub pasal 310 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita (pagi) bertempat di ruangan oknum kepsek dimaksud.


Penetapan oknum kepsek ini juga berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/ 294 / VIH/ 2022 / SPKT/ Res Bima Kota / Polda NTB, tanggal 12 Agustus 2022. Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik /136/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B /136/VIII/2022 / Reskrim tanggal 15 Agustus 2022.


Untuk meluruskan isu penetapan tersangka yang menyeret nama seorang oknum kepsek tersebut, wartawan ini menemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Kepala Dikbud Drs. Suparman, M. Ap melalui Kasubbag Umum, Nuraini, S. Sos yang berhasil diwawancarai Kamis (01/09/2022) sore membenarkan terkait isu tersebut. Cuman menurutnya, bahwa secara kedinasan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun surat tembusan dari pihak kepolisian (Polres Bima Kota) secara resmi yang menyatakan oknum kepsek bawahannya itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ia tadi pagi (Kamis, red) dirinya sudah melakukan klarifikasi pada pihak Bagian Reskrim Polres Bima Kota, apakah benar-benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus menyurati pihak kepolisian, terkait hal yang sama," ujar saat ditemui diruang kerjanya.


Kata Ibu Nur (Sapaan akrab Nuraini) ini, bahwa pihaknya hingga Kamis sore, belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian tentang penetapan oknum kepsek ini sebagai tersangka. Jadi mungkin kita sambil menunggu balasan surat yang diajukan dinasnya yang ditujukan kepada Polres Bima Kota nantinya.


Katanya, hal ini dilakukan pihaknya agar terang menderang dan sebagai dasar hukum dinas Dikbud untuk mengajukan (telaah) ke Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima yang selanjutkan akan diteruskan kepada Kepala Daerah (Walikota Bima) tentang nasib Kepsek selanjutnya. "Kalaupun benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka hak prerogatif bapak Walikota Bima lah yang memutuskan sanksinya seperti apa nantinya," jelasnya.


Mereview beberapa tahun silam yang menyeret sejumlah nama pimpinan Kepala Dikbud Kota Bima, yang diduga (saat itu) tetap aktif mencairkan gaji kepada salah seorang ASN (oknum Kabid) yang berstatus tersangka dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (bersalah) dan harus ditahan (masuk penjara). Sehingga untuk menghindari hal tersebut Dikbud Kota Bima sekarang langsung melakukan klafikasi pada APH (Aparat Penegak Hukum) apabila ada ASN yang ada di lingkup dunia pendidikan yang terjerat hukum.


Hingga berita ini naik, pihak kepolisian belum berhasil diwawancarai, begitupun Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK yang dimintai komentarnya via WhatsApp-nya Rabu (31/08/2022) pada pukul 17.36 sore belum ditanggapi. (TN - 01)


Nama

Advetorial,1211,Advetorial.,2,Artikel,61,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,676,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,60,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,165,Keagamanaan,21,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,17,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,85,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1503,Kota Bima,453,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,135,Naisonal,1,Nasional,160,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,182,Opini,18,P,1,Pariwisata,34,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1695,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1166,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,33,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,11,Sumbawa,1,TNI,22,TNI/Polri,7,
ltr
item
TUPA News: Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka, Dikbud Surati Polres Bima Kota
Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka, Dikbud Surati Polres Bima Kota
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhl7BXM2aIE7UHwLYMaquKJrHhgpX8wvS_6yYjCPGPaIL7fHNfbIHKEE4nCVrhKQRKEa-pvA8GcWa9Ag4AXFS4kIxosuW9GnJXPnVT99b3uZUK510OXuNBayxU7Wup4Y_s1M5YJUNWmrOhTT7wvpkqGlcSYMhv7DV3NHWLUtsZroMfuvhPw2-vaI_vN/w320-h180/IMG_20220901_233726.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhl7BXM2aIE7UHwLYMaquKJrHhgpX8wvS_6yYjCPGPaIL7fHNfbIHKEE4nCVrhKQRKEa-pvA8GcWa9Ag4AXFS4kIxosuW9GnJXPnVT99b3uZUK510OXuNBayxU7Wup4Y_s1M5YJUNWmrOhTT7wvpkqGlcSYMhv7DV3NHWLUtsZroMfuvhPw2-vaI_vN/s72-w320-c-h180/IMG_20220901_233726.jpg
TUPA News
http://www.tupanews.info/2022/09/oknum-kepsek-ditetapkan-tersangka.html
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/2022/09/oknum-kepsek-ditetapkan-tersangka.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content