MONTA, BIMA - TUPA NEWS.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Mustakim H. Abdurahman kembali ke daerah pemilihannya (reses) untuk menampung aspirasi masyarakat. Anggota parlemen daerah dari Partai Nasdem ini memulai resesnya di Desa Simpasai, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (11/09/2022).
Mustakim mengatakan, masa reses merupakan masa penting yang dilakukan oleh anggota DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Setiap tiga bulan sekali, kata dia, anggota DPRD berkewajiban untuk turun ke Dapil, bertemu konstituen guna menjaring dan menampung aspirasi masyarakat. Mustakim sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Dapil 1 (Kecamatan Woha, Monta, Parado).
“Masa reses ini tujuannya adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” ungkap Mustakim.
Ia menjelaskan, masa reses ini mengikuti masa persidangan, yaitu dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Kali ini, anggota DPRD Kabupaten Bima yang dikenal vokal ini melakukan silaturahmi dan dialog dengan Tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW yang ada di Simpasai. Pada kesempatan tersebut, ia juga meresmikan Jembatan Siratal Mustakim yang dibangun dari dana aspirasinya. Pembangunan jembatan ini menelan biaya Rp. 350 Juta.
Masyarakat Simpasai menyampaikan terima kasih kepada Mustakim atas dibangunnya jembatan tersebut. Menurut warga, dengan adanya jembatan Siratal Mustakim ini, akses masyarakat menjadi mudah. “Anak-anak kami yang sekolah di seberang sungai ini tidak lagi kesulitan seperti dulu,” kata seorang warga.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan di dalam PP Nomor 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan PP Nomor 25 Tahun 2004. (Dhion)