![]() |
Dul Ngali, Topang, H. Idham dan perwakilan warga Ngali. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kerukunan Keluarga Ngali (KKN) mempertanyakan sikap Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE terkait hasil audiensi dengan pihaknya dikediaman Walikota Kelurahan Radompu Barat Sabtu (13/08/2022) sore lalu. KKN - Ngali saat itu yang dihadiri H. Jauhar Fardin, SH, MH (mantan Kadiv Lapas Kemenhumham NTB) selaku Ketua Kerukunan Keluarga Ngali (KKN), Drs. H. Idham (Mantan Kemanag Kota Bima), Drs. Mansyur, S. Pd (pensiunan Guru SMAN 4 Kota Bima), Hj. Rukmini, S. Pd (selaku korban), Abdul Rahman, SH (warga Ngali), Hanafi, S. Pd (Anggota Dewan Pendidikan Kota Bima), Dul Ngali dan Feri (Sipil Kodim Bima/1608).
Saat itu kedelapan tokoh KKN Ngali audiensi dengan Walikota Bima terkait penghinaan suku Ngali oleh oknum Kepala SDN 19 Kota Bima. Saat itu pak Walikota ditanya oleh H. Fardin (Ketua KKN Ngali) bagaimana sikapnya terkait tindakan penghinaan kepada kami selalu suku Ngali yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut.
Pak walikota-pun menjawab, proses hukum tetap berjalan atau dilanjutkan sebagai efek jerah (pertama) dan hal kedua dirinya (HML) meminta kepada perwakilan Ngali (tokoh) tersebut kiranya memberikan waktu kepada dirinya selama dua Minggu kedepan untuk menindaklanjuti hasil audiensi ini.
Buntut dari pertemuan itu, pada wartawan ini Dul Ngali, Drs. H. Idham dan Sudirman, SH alias Topan Kamis (08/09/2022) sore menggelar konferensi pers dengan media ini. Perwakilan KKN-Ngali ini menyatakan, berdasarkan audiensi dengan pak walikota pada pertengahan Agustus lalu dengan sekarang yang sudah mencapai tiga minggu lebih. Pihaknya mempertanyakan ketegasan seorang pemimpin, maksudnya kenapa seorang pimpinan daerah ini tidak mengambil tindakan tegas dengan cara menon aktifkan oknum kepsek tersebut dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai "Tersangka" oleh Polres Bima Kota per 31 Agustus 2022 kemarin. "Kami kira pada momentum pelantikan, mutasi dan rotasi pejabat baik struktural dan fungsional yang digelar Rabu (07/09/2022) kemarin, oknum kepsek 19 ini juga di eksekusi pada pelantikan dimaksud," ujar para tokoh KKN Ngali ini saat ditemui di Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kota Bima.
Kata Dul Ngali, sebenarnya dengan menonaktifkan oknum Kepsek dari jabatannya, merupakan keputusan yang benar yang dilakukan oleh walikota. Pasalnya, setiap ASN yang terjerat hukum (ditetapkan sebagai tersangka) seharusnya di non aktifkan langsung dari jabatannya. Jadi sambil menunggu keputusan yang inkrah dari pengadilan (divonis), maka jabatan oknum kepsek 19 terjawab "salah" atau "benar"-nya. "Pak wali ini, pilih kasih, kenapa oknum kepsek kemarin yang diduga terlibat kasus asusila langsung dinon aktifkan dari jabatannya, tapi tidak berlaku bagi oknum kepsek yang menghina suku kami (Ngali)," tegasnya.
Mengakhiri wawancara khusus itu, Dul Ngali mengingatkan pada walikota, bahwa kasus ini berdampak besar terhadap politiknya pada Pilkada 2024 mendatang. Pasalnya, warga Ngali asli yang berdomisili (KTP) di Kota Bima mencapai 900 lebih orang, ancamnya. (TN - 01)