Nunggak Pinjaman Berjangka, Kopwan Srikandi "Somasi" Anggotanya

Foto Ilustrasi : gara-gara utang piutang, berakhir di Somasi di meja hukum.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Apa Itu Somasi?. Ketentuan hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pengujian perjanjian. Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam sengketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi. 


Somasi adalah peringatan yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang berada di jalur atau proses hukum. Dalam istilah Yurisprudensi somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.


Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, yaitu jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dipertimbangkan lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”


Nah, terkait somasi tersebut ternyata di Koperasi Wanita (Kopwan) Srikandi Kota Bima ada anggotanya yang nunggak pinjaman hingga Rp. 30 Juta yang dipinjam dengan perjanjian akan dibayarkan dalam kurung waktu satu bulan. "Pinjaman yang diambil oleh oknum anggota ini pada 19 Oktober 2021 lalu dan akan dibayar secara lunas plus Bunga 5 porsen pada bulan November 2021, dengan berdalil akan dibayarkan saat pencairan dana BOS disekolah oknum pimpin tersebut. Ini sudah bulan Agustus 2022, kok belum ada iktikad baik untuk bayar kewajibannya," ujar Bendahara Kopwan Srikandi Kota Bima Hj. Rukmini, S. Pd pada Tupa News saat ditemui dikantornya di Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kamis (18/08/2022) siang.


Lanjutnya, kini pihaknya (Kopwan Srikandi) sudah memberikan surat somasi kepada yang bersangkutan. Namun sebelum keluar surat somasi ini, pihaknya sudah melakukan teguran lisan baik secara tatap muka dan dihubungi via telepon selulernya dalam bentuk tagihan. "Yang jelas surat somasi ini merupakan yang dikeluarkan pihak Kopwan Srikandi yang pertama dan terakhir per tanggal 28 Juli 2022, dengan tegang waktu 7 x 24 jam untuk melunasi pinjaman tersebut," beber Umi Rukmini.

Bukti surat yang dikeluarkan Kopwan Srikandi, tentang Somasi ke anggotanya yang nunggak pinjaman (arsip).

Ketika media ini bertanya, apakah pihak Kopwan Srikandi bisa memberikan kelonggaran waktu kepada yang bersangkutan untuk melunasi kewajibannya (utangnya) itu,?. Menurut Umi Rukmini, sebenarnya yang bersangkutan bisa mengusulkan pinjaman jangan panjang dengan tenggang waktu 20 x (bayar cicilan dengan jasa 1,5 porsen). "Tapi-kan oknum anggota tersebut tidak punya iktikad baik dan sengaja menunda-nunda sekurang-kurangnya sudah mencapai 10 bulan hingga sekarang ini. Apalagi dalam surat Somasi sudah diwanti-wanti untuk selesaikan dalam waktu 7 x 24 jam untuk lunasi kewajibannya, tapi belum hatinya terketuk untuk mau bayar," ulasnya.


Kata Hj. Rukmini ini juga, bahwa  pokok pinjam (hutang murni belum termasuk jasa) Rp. 30 Juta dengan menjaminkan Dana Bos + hutang pribadi Rp. 11 Juta, jadi total hutang sampai hari ini senilai Rp. 41 Juta dan belum jasa koperasi, terangnya.


Terkait Somasi ini, pihaknya merasa kecewa dengan sikap oknum pimpinan satuan pendidikan ini dan tentunya apabila tidak ditemukan titik terangnya. Maka, pihaknya melalui Badan Pengawas (BP) Kopwan Srikandi akan ambil jalur hukum dengan somasi secara perdata di Aparat Penegak Hukum (APH), tutup Umi Rukmini. (TN - 01)

Nama

Advetorial,1211,Advetorial.,2,Artikel,61,Artiket,7,asn,4,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,676,BimaAdvetorial,2,budaya,6,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Dompu,6,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,34,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,60,Headline,127,hetline,138,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,74,Iklan,1,Keagamaan,165,Keagamanaan,21,Keagamanaan dan pemerintahan,7,kebudayaan,17,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,15,Kesehatan,85,kesehatan dan pemerintahan,5,Kota Bima,1503,Kota Bima,453,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Mataram,135,Naisonal,1,Nasional,160,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,182,Opini,18,P,1,Pariwisata,34,Pemeriksaan,1,Pemerintah,24,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1695,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1166,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,36,Pertanian,21,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,33,Polri,4,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,4,Serba-Serbi,58,Sobsbud,30,sosial,11,Sumbawa,1,TNI,22,TNI/Polri,7,
ltr
item
TUPA News: Nunggak Pinjaman Berjangka, Kopwan Srikandi "Somasi" Anggotanya
Nunggak Pinjaman Berjangka, Kopwan Srikandi "Somasi" Anggotanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiP1J45gwKbaN8kuS7Vlnm-L6S_mCxJm4qfuUHOKKdUI8M7W8z30DCC9JsaUpgZSi744jYM1op-tWBYDz8yQoXapqDUMszRbhlVqKZhXsmG7UAWMyue1SA27IDXyk_HuoyDsLlM7FTWnwqBz-eoK5QanzTncfYobt9Aj7SfPM_6Y0Cvf5awJbgG1lG/w257-h320/IMG_20220818_192949.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiP1J45gwKbaN8kuS7Vlnm-L6S_mCxJm4qfuUHOKKdUI8M7W8z30DCC9JsaUpgZSi744jYM1op-tWBYDz8yQoXapqDUMszRbhlVqKZhXsmG7UAWMyue1SA27IDXyk_HuoyDsLlM7FTWnwqBz-eoK5QanzTncfYobt9Aj7SfPM_6Y0Cvf5awJbgG1lG/s72-w257-c-h320/IMG_20220818_192949.jpg
TUPA News
http://www.tupanews.info/2022/08/nunggak-pinjaman-berjangka-kopwan-srikandi-somasi-anggotanya%20.html
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/
http://www.tupanews.info/2022/08/nunggak-pinjaman-berjangka-kopwan-srikandi-somasi-anggotanya%20.html
true
1986307474300491146
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content