![]() |
Rapat K3S Asakota di buka secara resmi oleh Kadis Dikbud Supratman, Kamis (07/07/2022) di SDN 65 Jatibaru. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kamis (07/07/2022) pagi bertempat di SDN 65 Jatibaru Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) se Kecamatan Asakota Kota Bima mengelar rapat rutin, luar biasanya dalam rapat rutin tersebut juga dimanfaatkan oleh seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se Asakota itu untuk pendampingan sebagai kegiatan persiapan pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka ( IKM) Tahun 2022 .
Rapat tersebut selain dihadiri oleh seluruh Kepsek juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap, Korwas di wakili oleh Pengawas Pendidikan Ibu Vivi Sumanti. S. Pd dan Pengawas Pembina SD Asakota H. Muh Said, S. Pd.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KKKS Kecamatan Asakota Ibu Nurfatuh S.Pd.SD diantara lainnya menyampaikan, bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka sangat penting untuk di pahami oleh Kepala Sekolah dan guru-guru yang telah mendaftarkan satuan pendidikannya dan di tetapkan oleh Kemendikbudristek sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah. Sehingga pada hari ini K3S Asakota sepakat akan melaksanakan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada hari Senin - Kamis tgl 18 - 21 Juli 2022 di SDN 1 Melayu Kota Bima dengan instruktur (narasumber) Komite pembelajaran Sekolah Penggerak SDN 28 Melayu Kota Bima, jelas Kepala Sekolah Penggerak SDN 28 Melayu ini.
Sementara itu, Pak Kadis (Supratman) sangat mengapresiasi Kegiatan yang di lakukan oleh K3S Asakota ini. Pada Bagain lain dari Sambutan pak Kadis dikbud "Dapat diibaratkan bahwa Guru sesuai filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara (KHD) adalah serupa seperti para pengukir yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keadaan kayu, jenis-jenisnya, keindahanny, ukiran dan cara-cara mengukirnya," singkat kadis Dikbu ini sambil menambahkan seperti itulah seorang guru seharusnya memiliki pengetahuan mendalam tentang seni mendidik.
Menyikapi perubahan kurikulum dapat dimulai dari apa sebenarnya konteks kurikulum itu sendiri yakni perangkat yang dinamis artinya akan mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman. Implementasi kurikulum Merdeka akan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang dikemas dalam dokumen agar dapat mencapai tujuan secara optimal.
Sehingga memahami IKM dapat dimulai oleh kepsek dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk PP Nomor 4 Tahun 2022 pengganti PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang sistim pendidikan Nasional. Kemudian Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL, Nomor 7 Tentang Standar Isi, Nomor 16 tentang Standar Proses, dan permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar penilaian.
Nah, pastinya untuk mendukung hal diatas maka jajaran pengawas pendidikan siap bersinergi dalam mengawal, membimbing, mengawasi implementasi kurikulum merdeka sesuai tupoksi dibawah payung besar DInas Dikbud Kota Bima. (TN - 01)