![]() |
Kadis Dikbud Supratman (kiri) dan Sekdis Taufikurrahman (kanan) saat diwawancarai Selasa (26/07/2022) diruang kerja Kadis Dikbud. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Menindaklanjuti berita sebelumnya, dimana salah satu pimpinan Satuan Pendidikan di Kota Bima ini diduga menjaminkan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk pinjaman dana di koperasi.
Koperasi Wanita (Kopwan) "Srikandi" dimaksud telah mencairkan dana pinjaman senilai Rp. 30 Juta bagi oknum pimpinan satuan pendidikan tersebut, yang diduga kuat pinjaman atas dasar untuk keperluan pribadinya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima yang dimintai komentarnya oleh media ini Selasa (26/07/2022) siang melalui Kepala Dinas Drs. Supratman, M Ap didampingi Sekretaris Dinas Taufikurrahman, S. Pd., M. Ap menjelaskan, mereka (kepsek, bendehara BOS dan bendahara Koperasi "Srikandi") sudah dipanggil Minggu (24/07/2022) malam untuk duduk bersama dikediaman Pak Walikota.
Sehingga berdasarkan percakapan ketiganya pada Minggu malam itu, tidak benar adanya jaminan Dana BOS oleh pihak sekolah kepada Kopwan "Srikandi" secara fisik (baik bukti menjaminkan buku rekening sekolah dan surat pernyataan diatas materai). Jadi yang benar adalah, hanya pengakuan secara lisan saja itu dan tidak ada buktinya bahwa pihak sekolah menjaminkan Dana BOS di Kopwan dimaksud, ujar Kadis Supratman.
Lanjut Supratman, sementara mencatut nama istri kepala daerah tersebut. Juga tidak benar adanya dan kepala satuan pendidikan saat itu hanya menyampaikan pada Bendahara Kopwan "Srikandi" bahwa keduanya sama-sama dikenali oleh istri kepala daerah dimaksud, jadi kepala satuan pendidikan ini merasa malu apabila pengambilan pinjaman koperasi ini diceritakan di istri Walikota. "Itu berdasarkan pengakuan Kepala satuan pendidikan tersebut dan tidak benar membawa-bawa (mencatut) nama istri kepala daerah ini," tegas Supratman sambil meluruskan pemberitaan sebelumnya.
Supratman juga mengakui, bahwa bendahara BOS sekolah tersebut ikut menandatangani pinjaman untuk keperluan pribadi kepala satuan pendidikan itu. "Saya ikut prihatin atas kejadian ini dan dirinya juga heran pada sikap pengurus Kopwan "Srikandi" ini yang rata-rata mantan Kepala Sekolah (Kepsek), masa tidak tahu dana BOS itu dipergunakan untuk apa saja, masa bisa digunakan untuk jaminan untuk utang piutang pribadi," sesalnya.
Coba kalau oknum kepala satuan pendidikan ini beserta bendahara dana BOS-nya terbukti secara syah dengan menggunakan pembayaran pinjaman untuk pribadi itu menggunakan dana BOS, maka pasti saya copot dari jabatannya. "Pada prinsipnya, hukumnya haram menggunakan atau menyalahgunakan dana BOS milik sekolah untuk keperluan pribadi. Apalagi menjaminkan Dana BOS secara terbukti (tertulis) untuk pinjaman di koperasi yang merupakan untuk kepentingan pribadi saja," tegas Supratman mantan Kepala BKD Kota Bima ini.
Ketegasan Kadis Supratman ini juga sudah ditekankan pada seluruh Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan RasanaE Barat Senin (25/07/2022). Saat pembukaan Bimtek (Bimbingan Teknik) Implementasi Kurikulum Merdeka. "Saat itu dihadapan seluruh kepala sekolah, sudah saya tegaskan jangan main-main dengan Dana BOS untuk keperluan pribadinya. Apalagi diketemukan menjamin dana BOS secara syah di salah satu Koperasi untuk pinjaman pribadi semata-mata," terang Supratman. (TN - 01)